NAMA : TAZKYA RAMADHANTY
KELAS : 4EA16
NPM :16210841
TUGAS SOFTSKILL “ ETIKA BISNIS”
1)
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan
suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam
arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi
demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk
mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan
signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan
yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku
Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa
keuangan lainnya (2008:36).
Sebagai sebuah konsep,
GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada
tahun 1992 –
melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report –
mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada
umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan
di lingkungan tertentu.
2)
Prinsip GCG
Terdapat
lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya
diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai berikut :
1. Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa
diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini,
perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu
kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability
(akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan
akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban
elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka
akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung
jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban
perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip
ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency
(kemandirian)
Intinya, prinsip ini
mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan
kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan
yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
3)
Penerapan GCG dalam perbankan
Penerapan sistim GCG dalam
perbankan syariah diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah bagi
semua pihak yang berkepentingan
(stakeholders) melalui beberapa
tujuan berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi
yang memberikan kontribusi kepada
terciptanya kesejahteraan pemegang
saham, pegawai dan stakeholders
lainnya dan merupakan solusi yang elegan
dalam menghadapi tantangan
organisasi kedepan
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan
dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan
melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4. Pendekatan
yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi,
pengelolaan dan partisipasi
organisasi secara legitimate
5. Menimalkan
agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang
mungkin timbul antara pihak
prinsipal dengan agen
6. Memimalkan
biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para
penyedia modal. Meningkatkan
nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya
modal yang lebih rendah,
meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang
lebih baik dari para stakeholders
atas kinerja perusahaan di masa depan
Dengan demikian melalui beberapa
tujuan diatas, penerapan GCG pada bank
syariah diharapkan: (1) semakin
meningkatnya kepercayaan publik kepada
bank syariah, (2) pertumbuhan
industri jasa keuangan Islam dan stabilitas
sistem keuangan secara
keseluruhan akan senantiasa terpelihara, dan (3)
keberhasilan industri jasa
keuangan Islam dalam menerapkan GCG akan
menempatkan lembaga keuangan
Islam pada level of playing field yang
sejajar dengan lembaga
keuangan internasional lainnya.
4)
Penerapan GCG dalam BUMN:
Dalam Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek
Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan
bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan
oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan
memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika.
Dari pengertian diatas
terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance,
antaralain adalah:
1. Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan,
etika, nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi
perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong pengembangan
perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan
efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder
lainnya
2. Seperangkat prinsip, kebijakan manajemen perusahaan
yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif
dan profitable dalam menjalakan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai
sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis yang baik dan
penerapannya sesuai dengan peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan
dan dilandasi oleh nila-nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat peraturan dan sistem yang mengarah kepada
pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang
kepentingan (pemerintah, pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan
bagi perusahaan itu sendiri.
Menurut Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif
tentang Good Corporate Governance yaitu:
·
Prespektif
yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan
kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
·
Prespektif
yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan tanggung
jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan stakeholders.
5)
Penerapan pemerintah atau instansi pemerintah
Menurut World Bank,
pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia. PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan. Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alasan dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.
Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia. PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.
Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan. Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alasan dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.
6)
Komentar :
Menurut saya dapat
disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan : Suatu sistem
pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat
membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset
perusahaan ataupun suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan
perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Sumber: therealking-yohanes.blogspot.com
idb2.wikispaces.com/file/view/...pdf/.../ekonomi%20islam.ec2002.pdf